sebutkan empat tahap amandemen terhadap UUD 1945 ?

 on Kamis, 03 Maret 2016  

Empat tahap amandemen terhadap UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Amandemen keempat pada sidang tahunan MPR ,disahkan 19 oktober 1999
Pada amandemen pertama pasal-pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 5 Ayat 1, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar 1945
 
Amandemen kedua pada sidang tahunan MPR ,disahkan 10 agustus 2000
Pada amandemen kedua pasal-pasal yang mengalami perubahan dan penambahan adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat 3, BAB XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36S, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945



Amandemen ketiga  pada sidang tahunan MPR ,disahkan 10 november 2001
Pada amandemen ketiga pasal-pasal yang mengalami perubahan  dan penambahan adalah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3), dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3), dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4)

Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan 6; Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C, Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3), dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Amandemen keempat pada sidang tahunan MPR ,disahkan 10 agustus 2020
Pada amandemen keempat pasal-pasal yang mengalami perubahan dan penambahan adalah Pasal 2 Ayat (1); Pasal 6A Ayat (4); Pasal 8 Ayat (3); Pasal 11 Ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 Ayat (3); Pasal 31 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 32 Ayat (1) dan (2); Bab XIV; Pasal 33 Ayat (4) dan (5); Pasal 34 Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal; 37 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.

Dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945, kita berharap konstitusi Indonesia makin baik dan lengkap untuk menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan dan kehidupan kenegaraan yang demokratis. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia adalah naskah yang terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan terdiri atas empat alinea dan pada batang tubuh terdiri atas 20 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan. Amandemen UUD 1945 ini telah memperbarui dan mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia yang sebelumnya berdasar pada UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen
sebutkan empat tahap amandemen terhadap UUD 1945 ? 4.5 5 b Kamis, 03 Maret 2016 Empat tahap amandemen terhadap UUD 1945 adalah sebagai berikut. Amandemen keempat pada sidang tahunan MPR ,disahkan 19 oktober 1999 Pada ama...


5 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.