Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Upaya bela negara merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara
Tahun 2002 pemerintah dan DPR menetapkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang memuat aturan upaya bela negara. Dengan berlakunya undang-undang ini maka Undang- Undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 1, dinyatakan bahwa upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Upaya bela negara merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar