Pasal 7:
(1) Jenis dan hirarki Peraturan Perundang-Undangan adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah (Perda)
(2) Perda provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi bersama dengan gubernur.
Perda kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/wali kota. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya
Pasal 46:
1). Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi
a. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
b. Peraturan Pemerintah
c. Peraturan Presiden mengenai :
1). Pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badaninternasional; dan
2). Pernyataan keadaan bahaya.
d. Peraturan perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
2). Peraturan perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 51:
Pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 52:
Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan peraturan daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan peraturan di bawahnya yang telah diundangkan dalam Berita Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar