Apa saja respons masyarakat ketika dilakukan kebijakan publik?

 on Selasa, 22 Maret 2016  

Respons Masyarakat ketika Dilakukan Kebijakan Publik
Ketika kebijakan publik dikeluarkan, pemerintah daerah mengharapkan anggota masyarakat untuk mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam otonomi daerah. Akan tetapi, harapan pemerintah tersebut tidak selamanya terpenuhi. Respons atau tanggapan masyarakat ketika kebijakan publik dikeluarkan, antara lain sebagai berikut.

1) Positif
Orang yang memandang positif sebuah kebijakan publik yang akan dikeluarkan akan mendukung peraturan tersebut dengan penuh kesadaran. Ia merasa peraturan tersebut menguntungkan dan membawa kebaikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tindakan yang mungkin dilakukan adalah sebagai
berikut:
  1.  menyampaikan usul dan saran dalam bentuk lisan ataupun tulisan yang sesuai dengan rancangan peraturan tersebut dan ditujukan kepada pemerintah daerah ataupun DPRD;
  2. mendukung terselenggaranya proses penyusunan peraturan perundang-undangan;
  3. mendiskusikan rancangan peraturan tersebut dan hasilnya disampaikan kepada pemerintah daerahatau DPRD;
  4.  memberikan dorongan moral kepada peserta sidang yang sedang merumuskan dan menetapkan peraturan tersebut

2) Antisipatif
Orang yang bersikap antisipatif tanggap akan kemungkinan yang terjadi dengan diterapkannya peraturan tersebut. Ia tidak mendukung atau menolak peraturan tersebut. Akan tetapi, ia memikirkan cara agar ia tidak terkena sanksi atau ketentuan peraturan tersebut.

3) Negatif
Orang yang memiliki respons negatif terhadap peraturan akan menolak peraturan tersebut. Hal ini dilakukan karena ia menganggap peraturan tersebut akan merugikan dirinya. Kebebasan atau keuntungan yang semula ia dapatkan akan berkurang dengan adanya peraturan tersebut.
Apa saja respons masyarakat ketika dilakukan kebijakan publik? 4.5 5 b Selasa, 22 Maret 2016 Respons Masyarakat ketika Dilakukan Kebijakan Publik Ketika kebijakan publik dikeluarkan, pemerintah daerah mengharapkan anggota masyarakat ...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.