- Pemerintah pusat adalah Presiden RI yang memegangkekuasaan pemerintahan negara berdasarkan UUD1945.
- Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerin tahan dan DPRD menurut asas otonomi dantugas perbantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya.
- Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyeleng gara pemerintahan daerah.
- DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
- Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerin tahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasimasyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusanpemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
- Tugas perbantuan adalah penugasan dari pe me rintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melak sanakan tugas tertentu
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Kebijakan tentang otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, mengandungbanyak sekali pengertian ?
Selasa, 29 Maret 2016 on Label: PPKn 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar