- Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan sedang bentuk pemerintahan republik.
- Negara Indonesia adalah negara hukum.
- Negara Indonesia adalah negara demokrasi (kedaulatan di tangan rakyat)
- Sistem pemerintahan adalah presidensiil. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung dalam satu paket.
- Sebagai kepala pemerintahan presiden membentuk kabinet.
- DPD adalah perwakilan dari daerah provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
- Selain DPR dan DPD terdapat MPR memiliki masa jabatan selama lima tahun
- Kekuasaan membentuk undangundang (legislatif ) ada pada DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif berada pada M.A serta badan peradilan di bawahnya. Selain itu terdapat Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
- Kekuasaan yudikatif berada pada M.A serta badan peradilan di bawahnya. Selain itu terdapat Mahkamah Konstitusi
- Sistem kepartaian adalah multi parta
- Pemilu diselenggarakan untuk memilih paket Presiden dan Wakil Presiden, memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.
- Pemerintah daerah terdapat di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- Indonesia menjalankan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab
Sistem pemerintahan negara menurut UUD1945 hasil amandemen secara garis besar dapat dijelaskan ?
Senin, 28 Maret 2016 on Label: PPKn 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar