Sistem pemerintahan negara menurut UUD1945 hasil amandemen secara garis besar dapat dijelaskan ?

 on Senin, 28 Maret 2016  

Sistem pemerintahan negara menurut UUD1945 hasil amandemen secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan sedang bentuk pemerintahan republik.
  2. Negara Indonesia adalah negara hukum.
  3. Negara Indonesia adalah negara demokrasi (kedaulatan di tangan rakyat)
  4.  Sistem pemerintahan adalah presidensiil. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung dalam satu paket.
  5. Sebagai kepala pemerintahan presiden membentuk kabinet.
  6. DPD adalah perwakilan dari daerah provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
  7. Selain DPR dan DPD terdapat MPR memiliki masa jabatan selama lima tahun
  8. Kekuasaan membentuk undangundang (legislatif ) ada pada DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.
  9. Kekuasaan yudikatif berada pada M.A serta badan peradilan di bawahnya. Selain itu terdapat Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
  10. Kekuasaan yudikatif berada pada M.A serta badan peradilan di bawahnya. Selain itu terdapat Mahkamah Konstitusi
  11.  Sistem kepartaian adalah multi parta
  12. Pemilu diselenggarakan untuk memilih paket Presiden dan Wakil Presiden, memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.
  13. Pemerintah daerah terdapat di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  14. Indonesia menjalankan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab
Sistem pemerintahan negara menurut UUD1945 hasil amandemen secara garis besar dapat dijelaskan ? 4.5 5 b Senin, 28 Maret 2016 Sistem pemerintahan negara menurut UUD1945 hasil amandemen secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut: Bentuk negara Indonesia ad...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.