Antikorupsi dapat diartikan sebagai perilaku menolak, menentang, berusaha mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Perilaku antikorupsi ini secara luas dapat ditunjukan dengan perilaku:
- Mengawasi kegiatan pemerintahan atau pejabat negara agar tidak melakukan korupsi.
- Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pejabat yang melakukan korupsi.
- Membantu pemerintah atau pejabat yang berwenang di dalam memberantas, mengusut korupsi. Misalnya bersedia menjadi saksi, memberi informasi/keterangan, menunjukkan identitas pelaku korupsi.
- Dalam pemilihan pejabat akan memilih calon yang bersih dari korupsi.
- Mengawasi proyek-proyek (pembangunan) dan jika diduga ada penyimpangan segera melaporkan kepada yang berwajib.
- Menolak jika diberi uang oleh orang yang melakukan korupsi.
- Memberi nasihat kepada orang lain agar tidak melakukan korupsi.
- Menjelaskan kepada generasi muda dan anak-anak tentang dampak negatif dari perilaku korupsi
Usaha memberantas korupsi akan berhasil apabila didukung perangkat hukum atau peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas. Ketersediaan perangkat hukum yang jelas membuat para penegak hukum dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga bisa menindak pihak-pihak yang melakukan tindak pidana korupsi. Adapun peraturan perundang-undangan atau hukum yang dijadikan landasan pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain:
- Ketetapan MPR No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme
- . Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Komisi Anti Korupsi.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Hukum Pidana.
- Selain undang-undang masih terdapat berbagai bentuk peraturan perundang-undanganlain yang berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan lain yang bertujuan membatasi kekuasaan pejabat agar tidak melakukan korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar