a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan
f. kejelasan rumusan;
g. keterbukaan.
Ketujuh asas tersebut merupakan pedoman untuk pembuatan peraturan perundang-undangan. Selain asas tersebut, pembuatan peraturan perundang-undangan juga memerlukan landasan. Landasan peraturan perundang-undangan ada tiga, yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis
- Landasan filosofis, artinya suatu rumusan peraturan perundangundangan harus mendapat pembenaran secara filosofis dan sesuai dengan cita-cita serta pandangan hidup masyarakat, yaitu cita-cita kebenaran, cita-cita keadilan, dan cita-cita kesusilaan.
- Landasan sosiologis, artinya suatu rumusan peraturan perundangundangan harus sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat.
- Landasan yuridis, artinya suatu rumusan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan hukum atau dasar hukum/legalitas yang terdapat dalam ketentuan lain yang lebih tinggi. Landasan ini dibedakan menjadi dua hal, yaitu
- Landasan yuridis yang beraspek formal berupa ketentuan yang memberikan wewenang kepada suatu lembaga untuk membentuknya.
- Landasan yuridis yang beraspek material berupa ketentuan tentang masalah atau persoalan yang harus diatur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar