Apa asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan Landasan peraturan perundang-undangan?

 on Kamis, 03 Maret 2016  

Pembentukan peraturan perundang-undangan harus memerhatikan UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 5 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Artinya, bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan
f. kejelasan rumusan;
g. keterbukaan.

Ketujuh asas tersebut merupakan pedoman untuk pembuatan peraturan perundang-undangan. Selain asas tersebut, pembuatan peraturan perundang-undangan juga memerlukan landasan. Landasan peraturan perundang-undangan ada tiga, yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis
  1. Landasan filosofis, artinya suatu rumusan peraturan perundangundangan harus mendapat pembenaran secara filosofis dan sesuai dengan cita-cita serta pandangan hidup masyarakat, yaitu cita-cita kebenaran, cita-cita keadilan, dan cita-cita kesusilaan.
  2. Landasan sosiologis, artinya suatu rumusan peraturan perundangundangan harus sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat.
  3. Landasan yuridis, artinya suatu rumusan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan hukum atau dasar hukum/legalitas yang terdapat dalam ketentuan lain yang lebih tinggi. Landasan ini dibedakan menjadi dua hal, yaitu
  •  Landasan yuridis yang beraspek formal berupa ketentuan yang memberikan wewenang kepada suatu lembaga untuk membentuknya.
  •  Landasan yuridis yang beraspek material berupa ketentuan tentang masalah atau persoalan yang harus diatur.
Apa asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan Landasan peraturan perundang-undangan? 4.5 5 b Kamis, 03 Maret 2016 Pembentukan peraturan perundang-undangan harus memerhatikan UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 5 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. A...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.