Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, antara lain sebagai berikut
- Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10)
- Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11)
- Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
- Presiden mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14).
- Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
- Presiden meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F).
- Presiden menetapkan hakim agung yang disetujui oleh DPR atas usul Komisi Yudisial (Pasal 24A).
Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan, antara lain sebagai berikut\
- Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar (Pasal 4).
- Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
- Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri (Pasal 17).
3) Kekuasaan Presiden di Bidang Legislatif
Kekuasaan presiden di bidang legislatif, antara lain sebagai berikut
- Presiden mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 20), termasuk rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pasal 23).
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang.
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (Pasal 22).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar