Perwakilan nonpolitis adalah perwakilan suatu negara yang diwakili oleh korps konsuler. Di dalam menjalankan tugasnya, korps konsuler terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut
1) Konsul Jenderal
Konsul jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat dia bertugas.
2) Konsul dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai satu kekonsulan yang kadangkadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan konsuler.
3) Agen Konsul
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan, antara lain meliputi bidang ekonomi, seperti menggalakkan ekspor komoditas nonmigas dan promosi perdagangan. Dalam bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar-menukar pelajar, mahasiswa, misi kebudayaan, dan pelayanan pariwisata
Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua bagian seperti berikut.
(1) Atase Pertahanan
Atase pertahanan dijabat oleh seorang perwira TNI yang diberbantukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di kantor kedutaan besar. Tugas atase adalah memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
(2) Atase Teknis
Atase teknis dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta besar. Atase teknis berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya, atase perdagangan, atase pendidikan dan kebudayaan, dan atase perindustrian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar