Tujuan Wawasan Nusantara ada dua, yaitu tujuan ke dalam yang berarti mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Aspek alamiah mencakup tiga hal (trigatra), yaitu:
1. letak geografi s pada posisi silang;
2. keadaan dan kekayaan alam;
3. keadaan dan kemampuan penduduk.
Selain itu, aspek sosial mencakup lima hal (panca gatra),
yaitu:
1. ideologi,
2. politik,
3. ekonomi,
4. sosial budaya, serta
5. pertahanan dan keamanan.
Adapun tujuan wawasan nusantara yang diarahkan ke luar adalah untuk ikut serta mewujudkan ke baha giaan, ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia. Dalam upaya pembelaan negara maka keluarlah Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, tentang Keten tuan- Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI, kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1988.
Terimakasih tulisannya sangat bermanfaat
BalasHapusMy blog