- Setiap orang dan kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar, dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.
- Pengaduan akan dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. Apabila pengaduan dilakukan oleh pihak lain, harus mendapat persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali pelanggaran HAM tertentu menurut pertimbangan Komnas HAM.
- Pemeriksaan atas pengaduan akan dihentikan oleh Komnas HAM apabila:
b) materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
c) pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;
d) terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan
e) sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
4) Jika dipandang perlu, guna melindungi kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan, Komnas HAM dapat merahasiakan identitas pengadu dan pemberi keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi pengaduan.
5) Komnas HAM dapat merahasiakan atau membatasi penyebarluasan keterangan atau bukti yang berkaitan dengan materi pengaduan dengan pertimbangan:
a) membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
b) membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
c) membahayakan keselamatan perseorangan;
d) mencemarkan nama baik perseorangan;
e) membocorkan rahasia negara;
f) membocorkan hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan,
penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana
g) menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada;
h) membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar