Terjadinya negara secara teoretis antara lain sebagai berikut.
1) Teori hukum alam
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa Plato dan Aristoteles. Menurut teori hukum alam, terjadinya negara adalah sesuatu yang alamiah terjadi. Segala sesuatu itu berjalan menurut hukum alam, yaitu mulai dari lahir, berkembang, mencapai puncaknya, layu, dan akhirnya mati. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya
2) Teori ketuhanan
Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama besar di dunia, yaitu Islam dan Kristen. Dengan demiki-an, teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Menurut teori ketuhanan, negara terjadi karena kehendak Tuhan dan didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhan serta terjadi atas kehendak Tuhan. Penganjur teori ini, antara lain Freiderich Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus
3) Teori perjanjian
Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan Tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya negara. Teori ini dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa menjelang abad pencerahan. Mereka adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ. Rouseau, dan Monstesquieu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar