Beberapa bagian dalam UUD 1945 hasil amandemen yang membatasi kekuasaan pemerintah adalah sebagai berikut:
- Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
- Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang, yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut.
- Presiden mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lai
- Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk menjamin hak-hak warga negara dan hak asasi manusia maka dalam UUD 1945 diatur
hal-hal sebagai berikut :
Pasal 27 sampai dengan 34 mengenai hak dan kewajiban warga negara.
Pasal 28 A sampai dengan J mengenai hak asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar