Pengakuan hak asasi manusia negara-negara Amerika menekankan dan menempatkan sebagai konsep negara, bukan gerakan-gerakan kedaerahan, seperti golongan-golongan Pan Slavia, Pan Hellenism, Pan Germanism, dan sebagainya. Negara-negara Amerika telah membentuk Organisasi Negara-negara Amerika (Organization of America States) melalui kesepakatan bersama dalam Charter Bogota (1948).
Badan atau komisi yang menangani masalah-masalah hak asasi manusia negara-negara Amerika adalah:
a) The Later American Commision of Human Rights. Badan ini memiliki fungsi pokoknya antara lain:
- Mengembangkan rasa kesadaran hak asasi manusia kepada rakyat Amerika.
- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah negara anggota dalam rangka masuknya hak asasi manusia dalam kerangka hukum nasionalnya masing-masing.
- Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas yang ada.
- Mengajukan pertanyaan kepada negara anggota hal-hal yang menyangkut hak asasi manusia.
- Memberi keterangan tentang hak asasi manusia
- Melakukan tindakan atas adanya pengaduan tentang pelanggaran hak asasi manusia.
- Membuat laporan tahunan kepada sidang umum organisasi negaranegara Amerika.
b) The Inter-America Court of Human Rights (Mahkamah Hak Asasi Amerika). Mahkamah ini bertugas memberikan pandangan atau pendapat tentang, keputusan yang telah dijatuhkan oleh komisi. Mahkamah juga berhak menentukan pembebasan atau penggantian yang seimbang terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia. Dari paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa di belahan dunia manapun pengakuan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia tetap ditegakkan dengan adanya lembaga yang kompeten dalam pelaksanaan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap negara sadar akan hak dan kewajibannya dalam melindungi segenap warganya tanpa membedabedakan status sosial, warna kulit, agama, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar