a. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan memupuk jiwa dan semangat patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Melalui pendidikan kewarga negaraan, setiap warga negara mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesi nambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional. Hal tersebut sesuai dengan misi dari pen didikan kewarganegaraan, yaitu membentuk warga negara yang baik (to be good citizenship).
b. Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib
Pelatihan dasar kemiliteran bertujuan membentuk sikap dan jiwa patriotisme. Contohnya adalah Resimen Mahasiswa (Menwa), Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan organisasi siswa atau masyarakat lainnya.
c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI secara Sukarela atau Wajib
Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 2 dinyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semata oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Maksudnya bahwa usaha pertahanan negara tidak hanya kewajiban TNI dan Polri melainkan kewajiban seluruh komponen bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar