Keadilan kodrat alam adalah keadilan yang bersumber pada hukum alam. Misalnya sifat wanita lebih halus dari pria. Sifat pria lebih kuat dari wanita. Hal ini adil sesuai dengan kodratnya. Keadilan perbaikan adalah keadilan sebagai perbaikan terhadap kesalahan menjatuhkan hukuman dengan memberi ganti rugi kepada korban kesalahan dan menghukum pelakunya. Misalnya kasus Sengkon dan Karta (Bekasi) tidak bersalah, telah mendekam di penjara beberapa tahun karena kekhilapan dalam proses pengadilan. Kemudian mereka bebas dan dinyatakan tidak bersalah setelah pelakunya menyerahkan diri
2. Keadilan moral adalah keadilan yang dasarnya keselarasan (pengaturan yang memberi tempat yang selaras kepada bagianbagian yang membentuk suatu masyarakat). Keadilan prosedural (keadilan hukum) adalah sarana untuk melaksanakan keadaan moral yang berkedudukan lebih tinggi daripada hukum positif dan adat kebiasaan
Keadilan yang dipengaruhi teori perjanjian masyarakat adalah suatu tindakan dikatakan adil bila perjanjian yang telah dibuat, ditaati masyarakat.
Keadilan yang dipengaruhi status adalah suatu tindakan dikatakan adil bila ada persesuaian antara sikap seseorang dengan status (kedudukan). Keadilan ( i ) ini dinamakan perbandingan yang seharusnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar