Kasus impor sapi fiktif dibulog
Pada tahun 2001 Badan Urusan Logistik (Bulog) mengadakan rekanan untuk pengelolaan impor sapi potong dengan PT Lintas Pratama dan PT Surya Bumi Manunggal. Seiring berjalannya waktu diketahui bahwa impor sapi potong dari Australia ini hanya rekayasa saja (fiktif). Menurut mantan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji (sekarang sebagai Jaksa Agung) pengadaan sapi potong fiktif ini diindikasikan kuat melibatkan Kepala Bulog Wijanarko Puspoyo. Karena kasus impor sapi potong fiktif ini negara dirugikan 11 miliar rupiah.
Lebih lanjut, untuk keperluan pemeriksaan pihak Kejaksaan Agung telah membentuk tim yang akan bertugas menginvetaris aset-aset yang telah dimiliki oleh keluarga Wijanarko Puspoyo untuk keperluan penyelidikan. Beberapa aset telah ditemukan di kampung halaman Wijanarko Puspoyo di Solo Jawa Tengah, antara lain terdapat sejumlah bangunan dan tanah atas nama Wijanarko dan keluarganya seluas 11.762 meter persegi. Tanah itu terletak di dua lokasi, yaitu empat dengan sertifikat tanah di Kampung Baluwarti, Kalurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon; dan dua sertifikat lainnya berada di Kampung Kalitan, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan
Empat sertifikat di Gajahan, tiga atas nama Wijanarko Puspoyo, dan satu atas nama istrinya, Endang Ernawati. Sementara dua sertifikat lainnya di Kampung Kalitan Solo, masing-masing atas nama anaknya, Winda Nindyati, dan saudaranya, Wisasongko Puspoyo. Untuk di Gajahan, luas tanah dan bangunan 11.118 meter persegi dan di Kalitan 644 meter persegi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar