Sifat Kedaulatan:
Menurut Jean Bodin (1530 - 1596) kedaulatan mempunyai empat sifat pokok yaitu:
1). Permanen, artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara berdiri.
2). Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3). Bulat/tidak dapat dibagi-bagi, artinya kedaulatan itu hanya satu-satunya kekuasaan tertinggi.
4). Tidak terbatas, artinya kedaulatan tidak ada yang membatasi, sebab apabila terbatas, maka sifat tertinggi akan lenyap.
Pengertian kedaulatan tidak terpisahkan dari negara. Kenapa demikian? Sebab negara merupakan organisasi kekuasaan. Kedaulatan dan kekuasaan saling menentukan. Siapa yang dianggap memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara itulah yang mempunyai kedaulatan. Lalu muncul pertanyaan, siapakah yang dianggap memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi di negara? Jawaban atas pertanyaan ini memunculkan berbagai ajaran atau teori mengenai kedaulatan, yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum
ok
BalasHapus