Faktor internal yang memengaruhi ketidakaktifan masyarakat dalam kebijakan publik meliputi hal-hal berikut.
a) Perumusan Kebijakan Publik
Perumusan kebijakan publik merupakan saat yang paling tepat bagi anggota masyarakat untuk berpartisipasi mengajukan usulannya. Meskipun demikian, tidak semua anggota masyarakat mau memanfaatkan kesempatan itu. Beberapa alasannya berasal dari dalam diri anggota masyarakat tersebut. Hal-hal yang menyebabkannya adalah sebagai berikut.
(1) Masyarakat sudah terbiasa pada pola lama, yaitu pembuatan peraturan tanpa partisipasi warga.
Selama ini warga telah terbiasa patuh pada perintah dari pusat tanpa mempertanyakan aturan tersebut. Karenanya, ketika kesempatan berpartisipasi dibuka, sulit bagi mereka untuk mengubah pola pemikiran yang telah ada.
(2) Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berpartisipasi
Masyarakat yang tinggal di pedalaman atau jauh dari jangkauan media, sangat sulit untuk mendapatkan informasi. Mereka mengandalkan informasi dari mulut ke mulut atau informasi dari pemimpinnya.Padahal, pemimpin mereka belum tentu tahu adanya kesempatan ini. Akibatnya, perumusan kebijakan publik sulit untuk mendapatkan partisipasi dari masyarakat.
3) Masyarakat tidak tahu prosedur berpartisipasi Untuk berpartisipasi diperlukan langkah-langkah yang baik dan benar. Misalnya, menyampaikan pendapat tersebut kepada wakil rakyat. Akan tetapi, sering kali pengetahuan mengenai prosedur ini tidak tersosialisasi dengan baik. Mereka tidak tahu cara menyalurkan pendapatnya. Akibatnya, masyarakat menjadi enggan untuk berpartisipasi.
(4) Masyarakat tidak mau tahu
Tidak semua anggota masyarakat memberikan perhatian pada apa yang terjadi di dalam lingkungannya. Setiap orang memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Mungkin kebijakan publik tersebut tidak berhubungan dengan kepentingannya sehingga mereka merasa tidak ada manfaatnya untuk ikut berpartisipasi.
b) Pelaksanaan Kebijakan Publik
Sebuah kebijakan publik tidak akan terlaksana dengan baik tanpa adanya partisipasi dari anggota masyarakat. Setelah kebijakan publik terbentuk sering kali kebijakan itu tidak berjalan sesuai dengan harapan pemerintah. Hambatan pelaksanaan kebijakan publik yang berasal dari dalam diri anggota masyarakat adalah sebagai berikut.
(1) Rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat untuk melaksanakan kebijakan publik.
Harus kita akui bahwa kesadaran hukum anggota masyarakat kita belum sebaik yang diharapkan. Banyak pelanggaran yang terjadi hanya karena tidak ada polisi yang mengawasi atau tidak ada orang yang melihat. Rendahnya kesadaran hukum inilah yang membuat sebuah kebijakan publik sulit untuk berjalan dengan baik.
(2) Masyarakat sengaja melanggar karena sanksinya tidak tegas.
Peraturan yang baik adalah peraturan yang menegaskan sanksi bagi yang melanggarnya. Dalam kenyataannya ada beberapa peraturan yang tidak jelas sanksinya sehingga jika ada orang yang melanggar, sulit dikenakan hukuman. Contohnya, peraturan penebangan hutan. Meski ada yang menebang pohon, namun tidak ada orang yang ditangkap. Akhirnya, masyarakat enggan untuk melaksanakan kebijakan publik tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar