1. Periode Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum merdeka, bangsa Indonesia telah mempersiapkan rancangan UUD (konstitusi). Rancangan UUD itu telah dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan dimaksudkan bisa digunakan setelah Indonesia merdeka. Setelah rancangan UUD tersusun kemudian dibentuk badan baru yang bertuga mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.Badan ini diberi nama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Begitu Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, PPKI yang anggotanya telah berubah, segera melaksanakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Perubahan anggota PPKI dimaksudkan untuk menghilangkan kesan bahwa PPKI merupakan bentukan Jepang dan menghendaki proklamasi lepas dari perwujudan janji Jepang melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Hasil sidang PPKI 18 Agustus mengesahkan berlakunya UUD 1945, tetapi dalam perkembangannya, kemerdekaan Indonesia terancam agresi Belanda pertama dan kedua. Untuk mengakhiri perang diadakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag (Belanda) yang menghasilkan keputusan bahwa Belanda mengakui Indonesia yang berbentuk RIS mulai 27 Desember 1949
2. Konstitusi RIS.
Pengakuan Belanda terhadap RIS, sebagaimana hasil Konferensi Meja Bundar, menyebabkan Indonesia menggunakan UUD RIS. Lantaran konstitusi itu tak sesuai dengan jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 maka penggunaan konstitusi itu tak berlangsung lama. RIS justru mengakibatkan perpecahan bangsa. Untunglah keluar Undang- Undang No.7 Tahun 1950 yang menetapkan UUDS sebagai perubahan Konstitusi RIS mulai berlaku sejak 17 Agustus 1950.
3. UUD Dasar Sementara 1950.
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk 17 Agustus 1950 berdasarkan UUDS. Sesuai dengan namanya UUDS bersifat sementara. Hal ini sesuai dengan pasal 134 di mana ditentukan bahwa Konstituante (Sidang Pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD RI yang akan menggantikan UUDS ini. Konstituante yang terbentuk berdasarkan pemilihan umum pada bulan Desember 1955 ternyata tidak menghasilkan UUD. Mempertimbangkan kondisi ini, maka dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi dekrit:
- Menetapkan pembubaran konstituante.
- Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, berarti UUDS tidak berlaku lagi.
- Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
4. Periode Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa Orde Lama UUD 1945 belum dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Alasannya kondisi negara belum mapan dan pembentukan lembaga negara belum sesuai dengan harapan rakyat sehingga Undang- Undang Dasar 1945 pun tidak dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Berbagai penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 terjadi dan ini memberi peluang bagi komunis untuk terus berkembang sampai puncaknya saat meletus G 30S/PKI.
Keruntuhan Orde Lama mengakibatkan kelahiran Orde Baru pada tahun 1966. Orba bercita-cita ingin melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen. Kenyataannya juga kandas di tengah jalan yang ditandai dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terus merebak. Orde Baru berakhir pada tahun 1998. Sejak tahun 1998 itulah kita memasuki era reformasi di segala bidang kehidupan termasuk dalam penerapan konstitusi. Pada era reformasi Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen sampai empat kali sehingga menghasilkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen seperti yang berlaku sekarang ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar