- Perubahan pertama yang ditetapkan dalam Sidang Umum MPR 1999 mencakup sembilan pasal. Dalam sidang yang ditutup pada 19 Oktober 1999 MPR menetapkan sebagai berikut: Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, serta dengan kewenangannya berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengubah pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan pasal 21.
- Perubahan kedua dilaksanakan dalam Sidang Tahunan MPR 2000 menyangkut tujuh bab mendasar. Dalam sidang yang ditutup pada tanggal 18 Agustus 2000 MPR menetapkan sebagai berikut: Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, serta dengan kewenangannya berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18 A,Pasal 18B. Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab. IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28 A, Pasal 28B, Pasal 28 C, Pasal 28D, Pasal 28 E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28 H,Pasal 28 I, Pasal 28 J, Bab XII, === == Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C
- Perubahan ketiga dalam Sidang Tahunan 2001 yang mencakup 11 pasal dan dua bab menyangkut hal-hal yang sangat strategis, seperti pemilihan presiden, pembentukan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah, dan Pemilihan Umum. Dalam sidangnya yang ditutup pada tanggal 9 November 2001 MPR menetapkan sebagai berikut:
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara , serta dengan kewenangannya berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3), Pasal 3 Ayat (1), (3), dan (4), Pasal 6 Ayat (1) dan (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3), dan (5); pasal 7A;Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C, pasal 8 Ayat (1) dan (2) ; Pasal 11 Ayat (2) dan (3);Pasal 17 Ayat (4); bab. VIIA, Pasal 22C ayat 1,(2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab. VIIIB, Pasal 22E Ayat (1),(2),(3),(4). (5) dan (6); pasal 23 Ayat (1), (2), dan (3); pasal 23A; Pasal 23C, Bab.VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23 G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2); Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal 24B Ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 24C Ayat (1), (2),(3), (4), (5), dan (6)
- Perubahan keempat dalam Sidang Tahunan MPR 2002 yang menyangkut 12 pasal, tiga pasal Aturan Peralihan dan dua pasal Aturan Tambahan serta dihapuskannya lembaga DPA. Dalam sidang yang ditutup pada tanggal 10 Agustus 2002 MPR menyatakan sebagai berikut:
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara , serta dengan kewenangannya berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan:
(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan secara aklamasi dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
(b) Penambahan bagian akhir pada Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 8 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
(c) Pengubahan penomoran Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan Ayat (3); Pasal 25 E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A;
(d) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.
(e) Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; pasal 23 D; Pasal 24 ayat (3); Bab. XIII; Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I,II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.a
Yang dimaksud dengan amandemen adalah...
BalasHapus