Prosedur pembentukan RUU usul dari DPR5.
- RUU disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR, lalu ditandatangani sekurang-kurangnya 10 anggota DPR
- Selanjutnya, RUU dibawa ke rapat paripurna.
- Apabila disetujui tanpa perubahan. Rapat paripurna memutuskan apakah usul RUU tersebut dapat secara prinsip diterima menjadi RUU usul dari DPR atau tidak. Rapat paripurna didahului dengan penjelasan pengusul dan pendapat fraksi-fraksi.
- Apabila disetujui dengan perubahan, DPR menugaskan kepada komisi, badan legislasi, atau panitia khusus untuk membahas dan menyempurnakan RUU usul dari DP
- RUU disampaikan kepada presiden oleh pimpinan DPR dengan permintaan agar presiden menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama dengan DPR
- Dalam rapat paripurna, ketua rapat memberitahukan dan membagikan usul RUU kepada anggota DPR.
- Kemudian, dibentuk badan musyawarah.
- Rapat badan musyawarah menentukan waktu pembicaraan dalam rapat paripurna.
Pembicaraan tingkat 1 DPR
Pembicaraan tingkat 1 dalam rapat komisi, rapat badan legislasi, rapat panitia anggaran, atau rapat panitia khusus bersama pemerintah, dengan acara sebagai berikut.
- Tanggapan pemerintah terhadap RUU dari DPR.
- Jawaban pimpinan komisi, badan legislasi, panitia anggaran, atau panitia khusus atas tanggapan pemerintah
- Pembahasan RUU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat kerja berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM)..
Pembicaraan tingkat 2 DPR
Setelah pembicaraan tingkat 1, diadakan pembicaraan tingkat 2
dalam Rapat Paripurna dengan acara sebagai berikut:
1. Pengambilan keputusan yang didahului oleh
- laporan hasil pembicaraan tingkat 1,
- pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh anggotanya, apabila dipandang perlu dapat disertai catatan tentang sikap fraksi.
Pembicaraan di DPR
1. Pembicaraan Tingkat 1.
2. Pembicaraan Tingkat 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar