- Presiden dengan kuasa dari perwakilan negara bagian menunjuk tiga pembentuk kabinet (Pasal 74 Ayat (1) KRIS).
- Presiden mengangkat salah seorang dari pembentuk kabinet tersebut sebagai perdana menteri (Pasal 74 Ayat (3) KRIS)
- Presiden juga membentuk kabinet atau dewan menteri sesuai anjuran pembentuk kabinet (Pasal 74 Ayat (3) KRIS).
- Menteri-menteri (dewan menteri) dalam bersidang dipimpin oleh perdana menteri (Pasal 76 Ayat (1) KRIS). Perdana menteri juga melakukan tugas keseharian presiden jika presiden berhalangan.
- Presiden bersama menteri merupakan pemerintah. Presiden adalah kepala pemerintahan (Pasal 68 Ayat (1) KRIS).
- Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat (Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 118 Ayat (1) KRIS)
- Menteri-menteri bertanggung jawab baik secara sendiri atau bersama-sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 118 Ayat(2) KRIS).
- Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat memaksa menteri meletakkanjabatannya (Pasal 122 KRIS).
Kembalinya negara RIS ke bentuk negara kesatuan, maka konstitusi pun mengalami perubahan. Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah UUD Sementara yang merupakan perubahan dari Konstitusi RIS. Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia menjadi Undang- Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar ini dikenal dengan UUDS 1950.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar