a) Bisa menempatkan diri setelah mengetahui mana yang menjadi kepentingan sendiri dan mana yang menjadi kepentingan orang lain (bersama). Dalam memenuhi kepentingan sendiri kita peduli/ tenggang rasa kepada kepentingan orang lain agar terhindar dari pertengkaran.
b) Mengutamakan, kepentingan umum, karena didalamnya terkandung kepentingan setiap orang, termasuk terpenuhinya kepentingan individu. Misalnya kita wajib menjaga sarana umum, karena semua orang (termasuk diri sendiri) akan merasakan manfaatnya.
c) Melaksanakan gotong royong, kerja sama, tolong menolong dan menghindari sifat mementingkan diri sendiri (individualistis), agar terjalin kerukunan dan kekeluargaan. Kebersamaan akan membantuterpenuhinya berbagai kepentingan yang kita perlukan.
d) Tidak bertindak sekehendak sendiri. Memiliki rasa keterikatan terhadap tata pergaulan dan aturan yang merupakan hasil kesepakatan bersama.
e) Mengendalikan diri dalam bertutur kata dan bersikap ketika hidup bermasyarakat.
f) Dalam kehidupan yang lebih luas atau bernegara, semangat persatuan harus selalu diutamakan bagi kepentingan bersama. Sehingga sangatlah penting adanya kerja sama antar-golongan/ kelompok masyarakat. Misalnya antara kelompok produsen (penghasil) dan konsumen (pembeli) antara cendekiawan dan industriawan.
Seringkali beberapa kepentingan yang berlainan menimbulkan pertikaian yang mengganggu keharmonisan masyarakat. Kelompok yang kuat menindas dan memaksakan kehendaknya kepada golongan yang lemah. Oleh sebab itu, hukum atau peraturan hidup sangat penting dilaksanakan dalam hidup bermasyarakat. Sifat hukum memaksa dan mengatur hubungan antar-manusia sehingga akan mengendalikan hawa nafsu manusia untuk menghindari bentrokan kepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar