- Komisi I membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
- Komisi II membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria
- Komisi III membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
- Komisi IV membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan
- Komisi V membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan, dan kawasan tertinggal
- Komisi VI membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, dan BUMN.
- Komisi VII membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.
- Komisi VIII membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
- Komisi IX membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi.
- Komisi X membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, kebudayaan.
Anggota DPR selain memiliki hak sebagai lembaga ataupun individu, juga mempunyai kewajiban. Kewajiban anggota DPR, antara lain:
- mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Presiden Republi Indoensia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundangundangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah;
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- memerhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
- menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golonga
- memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politik kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
- menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR
- menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar