1) Hak asasi manusia, misalnya hak untuk bebas bergerak dan tinggal di suatu negara.
2) Hak publik mutlak, misalnya hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya.
3) Hak keperdataan, misalnya hak marital (hak suami untuk menguasai istrinya dan harta benda istri), hak/kekuasaan orang tua, hak perwalian dan hak pengampuan. Hak nisbi ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang/ beberapa orang tertentu untuk menuntut agar orang/beberapa orang lain memberikan sesuatu, dan melakukan/tidak melakukan sesuatu. Misalnya pada persetujuan jual beli terdapat hak relatif, seperti:
1) Penjual berhak menerima pembayaran dan berkewajiban menyerahkan barang kepada pembeli.
2) Pembeli berhak menerima barang dan berkewajiban melakukan pembayaran kepada penjual.
Sebagai warga negara kita memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban tersebut meliputi bidang-bidang politik, hukum, ekonomi, budaya, hak asasi manusia, agama dan pertahanan serta keamanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar