Sebutkan Sistem pemerintahan daerah dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004?

 on Jumat, 12 Februari 2016  

Sistem pemerintahan daerah dapat disimpulkan dari beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain sebagai berikut.
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masingmasing mempunyai pemerintahan daerah
  2.  Pemerintah daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
  4. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintah daerah lainnya
  5.  Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.
  6. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras.
  7.  Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
  8.  Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang.
  9. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut UU No. 32 Tahun 2004, pasal 1 ayat (2), Pemerintahan Daerah adalah? 
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, pasal 1 ayat (2), Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya, pasal 1 ayat (3) dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sementara itu, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sebutkan Sistem pemerintahan daerah dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004? 4.5 5 b Jumat, 12 Februari 2016 Sistem pemerintahan daerah dapat disimpulkan dari beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, antar...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.