Asas legalitas yaitu asas yang menuntut kepada setiap orang yang hidup di Indonesia bertindak menurut hukum yang berlaku. Baik pemerintah, alat-alat negara atau warga negara biasa, dalam berbuat dan bertingkah laku harus didasarkan dan dibatasi oleh peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Hal ini ditegaskan dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Asas legalitas ini menuntut adanya kesadaran hukum dari warga negara. Sadar artinya tahu dan dapat dengan bebas berbuat sesuatu. Kesadaran hukum dengan begitu dapat dimaknai keadaan seseorang yang memiliki pengetahuan atau mengerti perbuatan hukum yang dilakukannya dan dapat bertanggung jawab secara hukum. Orang yan lari dari tanggung jawab hukum atas perbuatannya, orang itu tidak memiliki kesadaran hukum.
Membangun kesadaran hukum dalam masyarakat atau negara bukanlah pekerjaan mudah. Negara yang berdasarkan atas hukum, seperti negara kita ini, pembangunan kesadaran hukum jauh lebih sulit dibandingkan dengan pembangunan fisik, seperti membangun sarana dan prasarana umum. Hal ini disebabkan oleh membangun kesadaran hukum menyangkut proses batin seseorang. Timbulnya kesadaran hukum itu adalah dari hati nurani manusia. Manusialah yang dapat merasakan, menghayati serta dapat menikmati bagaimana indah dan pentingnya hukum.
Asas Perlindungan
Maksud asas perlindungan ialah negara menjamin atas kebebasan dan hak asasi manusia yang berada di wilayah Indonesia. Perlindungan hukum berkenaan dengan peranan dan tanggung jawab pemerintah, yaitu melalui aparat-aparatnya. Pemerintahlah yang bertanggung jawab untuk menjagaketertiban umum dan mengusahakan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
Dalam rangka perlindungan hukum ini, pada awalnya pemerintah wajib menjamin dan memajukan hak-hak asasi, yaitu atas kebebasan rakyatnya. Kebebasan rakyat diciptakan oleh negara dengan membuat undang-undang yang sesuai dengan kehidupan nyata masyarakat. Peraturan perundang-undangan pada dasarnya dibuat untuk mewujudkan kebebasan dan kesejahteraan yang lebih besar, seperti kebebasan politik, kebebasan ekonomi, kebebasan sosial, dan kebebasan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar