Apakah makna kebijakan itu? Istilah kebijakan berasal dari kata “bijak”, artinya selalu menggunakan pertimbangan akal budi dan hati nurani luhur. Pertimbangan akal budi berkaitan dengan kebenaran, sedangkan pertimbangan hati nurani luhur berkaitan dengan kebaikan dan keadilan. Jadi, kebijakan dapat dimaknai sebagai tindakan atau keputusan yang didasarkan pada pertimbangan akal budi dan hati nurani luhur sehingga tindakan atau keputusan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya (rasional) dan kebaikannya atau keadilannya (moral)
Setiap daerah mempunyai wewenang untuk merumuskan kebijakan publik di daerah. Kebijakan publik daerah yaitu serangkaian keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat (publik). Keputusan tersebut dibuat bersama antara kepala daerah selaku lembaga eksekutif daerah dengan lembaga legislatif daerah (DPRD). Lembaga legislatif daerah tersebut dianggap sebagai lembaga yang mewakili suara dan aspirasi masyarakat. Kebijakan publik biasanya menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat (kepentingan publik). Misalnya penetapan pajak dan retribusi, pembangunan fasilitas umum, penanganan masalah sosial, dan pendidikan
Ciri-ciri kebijakan publik daerah, antara lain sebagai berikut.
- Keputusan atau kebijakan tersebut dibuat oleh pemerintah daerah (dibuat bersama oleh kepala daerah dan DPRD).
- Keputusan dan kebijakan tersebut menyangkut persoalan bersama yang dipandang penting bagi keteraturan dan kemajuan masyarakat daerah.
- Adanya keterlibatan aparat pemerintah dan/atau orang yang ditugasi pemerintah daerah untuk menangani suatu permasalahan atau melaksanakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar