Apa saja wujud sikap dan partisipasi warga masyarakat dalam pelaksanaan peraturan daerah?

 on Sabtu, 13 Februari 2016  

 Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 diharapkan pelaksanaan otonomi daerah dapat mendorong pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat. Di samping itu, pemerintah perlu menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Jadi, selain peran serta pemerintah daerah (kepala daerah dan DPRD), partisipasi aktif masyarakat juga sangat menentukan keberhasilan pembangunan dan pemerintahan di daerah

Pada hakikatnya pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Jadi, yang bertanggung jawab atas keberhasilan pembangunan adalah masyarakat dan pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama dalam pelaksanaan pembangunan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, masyarakat tidak boleh hanya melihat seperti menonton pelaksanaan otonomi daerah. Tanpa partisipasi aktif masyarakat, mustahil pemerintahan daerah dan pembangunan di daerah bisa berhasil. Pelaku utama pelaksanaan otonomi daerah adalah masyarakat. Masyarakat merupakan subjek pembangunan di daerahnya tersebut

Wujud sikap dan partisipasi warga masyarakat dalam pelaksanaan peraturan daerah dapat dilakukan melalui kegiatan berikut ini.
  1. Menjaga/melestarikan lingkungan hidup, seperti tidak membakar hutan, tidak merusak terumbu karang, tidak membuang sampah di sembarang tempat, tidak mencari ikan dengan bom atau racun yang dapat mematikan semua makhluk hidup.
  2. Membayar pajak yang menjadi kewajibannya dengan tepat waktu, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Retribusi (parkir, peron, pedagang pasar dan kaki lima)
  3.  Menjaga keamanan dan ketertiban, misalnya tidak membuat gaduh di lingkungannya, aktif melaksanakan pengamanan swakarsa di  lingkungannya dengan menggiatkan siskamling, berlaku sopan di rumah,di sekolah maupun di jalan raya, dan tidak merusak fasilitas umum yang telah dibangun.
  4.  Taat dan patuh terhadap hukum/ peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya dengan tidak melakukan tindak pidana kriminal, tidak main hakim sendiri terhadap pelaku tindak kriminal yang tertangkap basah, tidak mengonsumsi berbagai jenis obat terlarang (ganja, pil koplo, sabu-sabu, dll), dan menegakkan kebenaran dan keadilan.


Apa saja wujud sikap dan partisipasi warga masyarakat dalam pelaksanaan peraturan daerah? 4.5 5 b Sabtu, 13 Februari 2016  Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 diharapkan pelaksanaan otonomi daerah dapat mendorong pemerintah daerah untuk member...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.