a. Menanamkan kesadaran kepada masyarakat bahwa yang memiliki otonomi adalah masyarakat, bukan hanya kepala daerah dan aparaturnya. Periksa dan pahami lagi pengertian otonomi daerah. Justru, pada hakikatnya yang memiliki kebebasan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat adalah masyarakat daerah yang bersangkutan. Jadi, setiap warga masyarakat memiliki otonomi (kebebasan). Otonomi warga masyarakat itu harus terwujud secara nyata dalam proses partisipasi dan pemberdayaanmasyarakat dalam kegiatan pembangunan.
b. Mengusahakan terwujudnya masyarakat madani (civil society), yaitu masyarakat yang warganya sadar akan hak-hak dan kewajibankewajiban yang dimilikinya. Warga masyarakat madani memiliki kemandirian yang tinggi dan berpartisipasi untuk memajukan masyarakatnya. Untuk itu, pemerintah harus memerhatikan dan melaksanakan prinsip demokrasi sehingga masyarakat akan memiliki kebebasan berekspresi dan mampu berkreasi dalam ruang kegiatannya serta mampu memajukan dirinya sendiri. Masyarakat yang warganya berkedudukan sejajar dan mampu saling bekerja sama. Dalam hal ini tercipta kerja sama yang saling menguntungkan antara masyarakat dan pemerintah dalam kegiatan pemerintahan maupun pembangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar