Apa isi Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998 dan Piagam Hak Asasi Manusia di Indonesia berisi hal-hal?

 on Senin, 29 Februari 2016  

Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998
Instrumen tersebut ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Adapun isi Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/ 1998, antara lain sebagai berikut
  1. Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintahan untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
  2. Menugaskan kepada presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
  4. Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.
  5. Menyusun naskah hak asasi dengan sistematis, dengan susunan
a) pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi, dan
b) piagam hak asasi manusia.
6) Isi beserta uraian hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7) Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yaitu 13 November 1998.

Piagam Hak Asasi Manusia di Indonesia berisi hal-hal berikut.

a) Bab I Hak untuk hidup
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan kehidupan.
b) Bab II Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah

c) Bab III Hak mengembangkan diri Setiap orang:
  1.  berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak,
  2.  berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk mengembangkan pribadinya, memperoleh, dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya,
  3.  berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi kesejahteraan umat manusia, dan
  4. berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Apa isi Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998 dan Piagam Hak Asasi Manusia di Indonesia berisi hal-hal? 4.5 5 b Senin, 29 Februari 2016 Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998 Instrumen tersebut ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Adapun isi Ketetapa...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.