Jelaskan Perumusan kebijakan publik dan Mekanisme pembuatan Peraturan Daerah secara singkat?

 on Rabu, 24 Februari 2016  

Perumusan kebijakan publik daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selaku wakil rakyat) dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah bertindak sebagai badan eksekutif daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selaku badan legislatif daerah. Sementara itu, hasilnya disebut Peraturan Daerah. Misalnya di daerah kabupaten/kota, kebijakan publik daerah tersebut dirumuskan oleh kepala daerah kabupaten/kota, yaitu bupati/walikota bersama DPRD Kabupaten/Kota dan hasilnya berupa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota.

 Usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bisa datang dari Pemerintah Daerah, bisa juga dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, walaupun selama ini usulan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lebih banyak berasal dari Pemerintah Daerah. Hak DPRD untuk mengajukan usul rancangan peraturan daerah disebut Hak Inisiatif.


Mekanisme pembuatan Peraturan Daerah secara singkat dapat digambarkan seperti berikut ini
Dalam gambar tersebut dapat kita pahami jika usulan tersebut berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (bupati/walikota), Rancangan Peraturan Daerah itu harus dimintakan/mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten/Kota. Demikian pula sebaliknya, bila usulan tersebut datangnya dari DPRD Kabupaten/Kota, harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (bupati/walikota). Apabila salah satu dari kedua belah pihak ada yang tidak menyetujuinya, upaya membuat Peraturan Daerah tersebut juga gagal

Jelaskan Perumusan kebijakan publik dan Mekanisme pembuatan Peraturan Daerah secara singkat? 4.5 5 b Rabu, 24 Februari 2016 Perumusan kebijakan publik daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selaku wakil rakyat) dalam rangka...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.