a. perencanaan dan pengendalian pembangunan,
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang,
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,
d. penyediaan sarana dan prasarana umum,
e. penanganan bidang kesehatan,
f. penyelenggaraan pendidikan,
g. penanggulangan masalah sosial,
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan,
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah,
j. pengendalian lingkungan hidup,
k. pelayanan pertanahan,
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil,
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan,
n. pelayanan administrasi penanaman modal,
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya, dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangundangan.
Adapun urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan,
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang,
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,
d. penyediaan sarana dan prasarana umum,
e. penanganan bidang kesehatan,
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial,
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota,
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota,
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah,
j. pengendalian lingkungan hidup,
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota,
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil,
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan,
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota,
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat
dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangundangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar