a. Adanya Perhitungan Untung-Rugi
Seseorang patuh pada hukum karena mendapat keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, bisa juga akan rugi jika mematuhi atau tidak mematuhi hukum, misalnya mematuhi tata tertib sekolah, seperti tidak terlambat masuk kelas, mendapat keuntungan berupa suasana pembelajaran tertib.
b. Adanya Tujuan Memelihara Hubungan Baik dengan Sesama Manusia atau dengan Penguasa
Memelihara hubungan baik dengan sesama manusia dan dengan pemerintah sangatlah perlu. Orang patuh dan taat hukum karena tujuannya menjaga hubungan baik dengan warga masyarakat lainnya itu baik. Artinya, orang malu jika melanggar hukum. Seseorang merasa tak enak hati dengan tetangganya apabila melakukan pelanggaran hukum apalagi kejahatan. Dalam jangka panjang orang yang patuh dan taat hukum akan merasa malu dan tidak nyaman hidupnya jika melakukan perbuatan yang merugikan orang.
Orang malu terhadap aparat pemerintah jika tidak tertib dan sebagainya. Aparat pemerintah di sini misalnya polisi, pak lurah, ataupun guru. Seorang siswa yang selalu berusaha tertib di sekolah, karena ia malu jika gurunya mengetahui ia sedang melakukan pelanggaran. Dengan kata lain orang mematuhi hukum juga karena ingin memelihara hubungan baik dengan pemerintah.
c. Adanya Hukum itu Sesuai dengan Hati Nuraninya
Hati nurani manusia akan selalu membisikkan dan menyatakan halhal yang baik. Seseorang yang berbuat baik diakibatkan oleh bisikan dan ajakan hati nuraninya. Jika demikian, orang menaati hukum karena perintah hati nuraninya. Orang itu melihat hukum sebagai hal yang baik dan berguna. Pelanggaran terhadap hukum sebenarnya juga melanggar norma kesusilaan
d. Adanya Tekanan-Tekanan Tertentu
Ada orang yang takut menderita sehingga ia taat hukum karena takut akan sanksinya. Hukum selalu diiringi sanksi. Artinya, setiap pelanggar hukum akan dikenakan sanksi. Apabila seseorang takut akan tekanan penderitaan yang diterima dari sanksi hukum itu, ia akan patuh dan menaati hukum yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar