Adapun prinsip hukum internasional yang berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat pada Pasal 29 Deklarasi Universal Hakhak Asasi Manusia, antara lain?

 on Senin, 29 Februari 2016  

Pasal 29 Deklarasi Universal Hakhak Asasi Manusia, antara lain sebagai berikut.
  1.  Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh tanggung jawab
  2.  Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis
  3.  Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa Bangsa.
  4. Melindungi hak warga negara sesuai dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, dan di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan, dalam pembentukan dan penegakan hukum. Undang-undang ini mengatur bentuk dan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika, dan hak mogok bekerja di lingkungan kerjanya.

Adapun yang dimaksud dengan penyampaian pendapat di muka umum adalah penyampaian pendapat secara lisan dan tulisan. Penyampaian pendapat secara lisan, antara lain pidato, dialog, dan diskusi.

Penyampaian pendapat secara tulisan, antara lain petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk.
Adapun prinsip hukum internasional yang berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat pada Pasal 29 Deklarasi Universal Hakhak Asasi Manusia, antara lain? 4.5 5 b Senin, 29 Februari 2016 Pasal 29 Deklarasi Universal Hakhak Asasi Manusia, antara lain sebagai berikut.  Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang ...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.