a. UUD 1945 pasal 27 ayat (1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahannya itu dengan tidak ada kecualinya.” Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap warga negara dalam hubungannya dengan hukum dan pemerintahan berkewajiban dan berhak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah. Menaati peraturan perundangan yang berlaku dan menaati pemerintah termasuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
b. UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Maksud dari pasal ini mewajibkan tiap-tiap warga negara untuk ikut serta dalam segala usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsadari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Dalam hubungannya dengan pertahanan dan keamanan negara setiap warga negara diwajibkan ikut serta dalam upaya pembelaan negaramenurut kemampuan dan bidang masing-masing
c. UUD 1945 pasal 30 ayat (1) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Pasal 30 ayat (2) menyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
d. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankankedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sementara dalam pasal 9 ayat (1) dinyatakan bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar