Jelaskaan hubungan antara kepala daerah dan DPRD dalam ketentuan UU No. 32 Tahun 2004?

 on Jumat, 12 Februari 2016  

Selanjutnya, hubungan antara kepala daerah dan DPRD secara lengkap tercermin dalam beberapa ketentuan UU No. 32 Tahun 2004, antara lain sebagai berikut
  1. Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang untuk (1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; (2) mengajukan rancangan Perda; (3) menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; (4) menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama; (5) mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; (6) mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (7) melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  2. Kepala daerah memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat
  3.  DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  4. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
  5. DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk (1) membentuk Perda bersama dengan kepala daerah; (2) membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama kepala daerah; (3) melaksanakan pengawasanterhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya; (4) mengusulkan pengangkatan dan memberhentikan kepala daerah/wakil kepala daerah; (5) memilih wakil kepala daerah dalamhal terjadi kekosongan jabatan; (6) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjianinternasional di daerah; (7) menyetujui rencana kerja sama internasionalyang dilakukan oleh pemerintah daerah; (8) meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraanpemerintahan daerah; (9) membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah; (10) melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; (11) menyetujui rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak lain.

Jelaskaan hubungan antara kepala daerah dan DPRD dalam ketentuan UU No. 32 Tahun 2004? 4.5 5 b Jumat, 12 Februari 2016 Selanjutnya, hubungan antara kepala daerah dan DPRD secara lengkap tercermin dalam beberapa ketentuan UU No. 32 Tahun 2004, antara lain seba...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.