1) Batas wilayah daratan. Negara satu dengan yang lain sering terjadi konflik dan perang karena masalah batas wilayah negara. Untuk menetapkan wilayah batas daratan, pada umumnya ditentukan berdasarkan perjanjian antarnegara tetangga. Batas wilayah dapat berupa batas alam seperti sungai, danau, gunung dan/atau batas buatan berupa patok atau pagar. Memasuki wilayah negara bangsa lain tanpa izin negara yang bersangkutan merupakan pelanggaran wilayah. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran, suatu negara memiliki suatu lembaga keimigrasian.
2) Wilayah lautan. Laut yang merupakan wilayah suatu negara disebut teritorial negara itu. Laut di luar teritorial disebut laut terbuka atau bebas. Tidak semua negara mempunyai wilayah laut seperti Swiss dan Mongolia. Pada umumnya batas wilayah laut teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai wilayah daratan suatu negara pada saat pantai surut. Untuk negara Indonesia, batas wilayah laut teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.
3) Wilayah yang berupa udara. Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919.
4) Daerah ekstrateritorial. Berdasarkan hukum internasional, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka berbendera suatu negara tertentu (floating island) merupakan wilayah ekstrateritorial negara yang bersangkutan. Selain itu tempat bekerja perwalian suatu negara tertentu juga merupakan wilayah ekstrateritorial negara yang bersangkutan. Disebut wilayah ekstrateritorial artinya meskipun tempat itu berada di luar wilayah negara yang besangkutan atau di wilayah negara lain tetapidianggap wilayah negara yang diwakili
Wilayah negara Indonesia berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB) meliputi?
Wilayah negara Indonesia berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember 1949 yang ditandatangani oleh pemerintah negara Indonesia dan pemerintah negara Belanda, meliputi seluruh daerah bekas jajahan Hindia Belanda. Sementara itu, batas-batasnya ditentukan dengan perjanjian antarnegara tetangga, baik yang diadakan sebelum maupun sesudahmerdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar