Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional

 on Jumat, 29 Januari 2016  

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, UUD 1945 merupakan hukum tertinggi.

1) Pembukaan UUD 1945 alinea 4 “ …. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Kata “berkedaulatan rakyat” dan “perwakilan” jelas menunjukkan bahwa negara kita adalah negara demokrasi dan demokrasi yang kita jalankan adalah demokrasi tak langsung, yaitu melalui perwakilan (badan perwakilan).


2) Batang Tubuh UUD 1945
Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Ketentuan ini juga memberi makna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut ketentuan UUD. Meskipun demikian, untuk dapat melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan perlu dibentukMajelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR dan DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


 Pelaksanaan harus didasarkan pada ketentuan Undang-Undang, mencerminkan nilainilai demokrasi, dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat, termasuk kepentingan daerah, dan yang paling penting sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional 4.5 5 b Jumat, 29 Januari 2016 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, UUD 1945 merupak...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.