Jelaskan Rumusan Pancasila yang benar dan sah?

 on Selasa, 19 Januari 2016  

Rumusan Pancasila yang benar dan sah
Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia, kita mengenal berbagai rumusan Pancasila. Rumusan itu antara lain berdasarkan pidato Mr. Muh Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, lalu menurut Pidato Ir. Soekarno 1 Juni 1945, Piagam Jakarta, Pembukaan UUD 1945, Pembukaan UUD RIS dan Pembukaan UUD Sementara.

Ragam rumusan itu memudahkan orang untuk memutarbalikkan makna dan rumusan Pancasila. Mereka yang tidak senang terhadap Pancasila pernah melakukan tindakan tak terpuji itu pada masa Orde Lama. Tentu saja tindakan itu membahayakan keselamatanbangsa dan negara. Atas pengalaman itu maka keluarlah Intruksi Presiden No. 12 Tahun1968. Isinya menegaskan bahwa rumusan Pancasila yang benar dan sah adalah sebagai berikut

Dalam perkembangan sejarah pada masa Orde Baru juga masih banyak praktek penyelenggaraan negara yang belum sesuai dengan Pancasila. Lalu pada masa reformasi lahir Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998. Isinya menegaskan Pancasila yang dijadikan dasar negara dan ideologi negara adalah Pancasila yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 dan apabila ditulis rumusan Pancasila secara khusus sama dengan rumusan Pancasila yang ditegaskan oleh Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968.
Apa saja ciri-ciri  nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
a. Nilai Ketuhanan, seseorang menjunjung nilai ketuhanan bila:
- Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaannya masingmasing.
- Saling hormat-menghormati dan bekerja sama di antara pemeluk agama dan penganut
  kepercayaan yang berbeda-beda  Memberi kebebasan orang lain dalam menjalan-kan ibadah\
   sesuai agama dan kepercayaannya.
- Tidak memaksakan agama atau kepercayaan kepada orang lain.


b. Nilai kemanusiaan, dicirikan antara lain:
- Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban di antara sesama manusia.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

c. Nilai persatuan, dicirikan antara lain:
- Tidak membeda-bedakan agama, suku bangsa dan keturunan.
- Mencintai tanah air dan bangsa.
- Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
- Menjunjung tinggi nama bangsa dan negara.
- Mengembangkan pergaulan demi persatuan kesatuan bangsa yang ber- Bhinneka Tunggal Ika.
- Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
- Mencintai bangsa dan budaya bangsa.
- Menyukai produksi dalam negeri.

d. Nilai kerakyatan atau demokrasi, memiliki ciri antara lain:
- Menyelesaikan masalah melalui musyawarah.
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Menghindari segala bentuk kekerasan.
- Menghargai pendapat orang lain.
- Musyawarah didasari akal sehat dan hati nurani yang luhur.
- Menerima dan melaksanakan hasil musyawarah secara ikhlas dan bertanggung jawab.
- Mengutamakan kepentingan umum/ orang banyak/suara mayoritas.

e. Nilai keadilan, memiliki ciri antara lain:
- Suka bekerja keras.
- Tidak bersikap boros.
- Mengembangkan sikap kekeluargaan dan kegotong-royongan.
- Tidak bergaya hidup mewah.
- Bersikap adil.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghargai hasil karya orang lain.
- Mengembangkan sikap kekeluargaan dan kegotong-royongan.
- Menjauhi pemerasan terhadap orang lain.
Jelaskan Rumusan Pancasila yang benar dan sah? 4.5 5 b Selasa, 19 Januari 2016 Rumusan Pancasila yang benar dan sah Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia, kita mengenal berbagai rumusan Pancasila. Rumusan itu anta...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.