Jelaskan demokrasi dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan dan Demokrasi dengan Sistem Referendum?

 on Kamis, 28 Januari 2016  

Demokrasi dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan
Dalam sistem pemisahan kekuasaan, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislatif dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintahan) dan legislatif (badan perwakilan rakyat) ini merupakan ajaran dari Montesquieu, yang dikenal dengan ajaran Trias Politika.

Menurut ajaran Trias Politika, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lain terpisah dengan tegas. Kekuasaan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang-Undang.
3) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili.

Dalam sistem pemisahan kekuasaan, badan eksekutif (pemerintah) terdiri atas presiden sebagai kepala pemerintahan dan dibantu oleh menteri-menteri. Menteri-menteri yang memimpin departemen pemerintahan, diangkat oleh presiden dan hanya bertanggung jawab kepada presiden. Sistem seperti ini disebut sistem presidensial. Contoh negara yang menggunakan demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat

Sebagai sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahan.
1) Kelebihan
Ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat dijatuhkan atau dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen). Oleh karena itu, pemerintahan dapat melaksanakan program-programnya dengan baik.
2) Kelemahan
Dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden.


c . Demokrasi dengan Sistem Referendum
Dalam demokrasi sistem referendum, tugas badan legislatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal ini, pengawasan dilaksanakan dalam bentuk referendum (pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legislatif). Sistem ini dibagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif.

1) Referendum Obligatoire (Referendum yang Wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu Undang-Undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu Undang-Undang baru  dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum (pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat).

2) Referendum Fakultatif (Referendum yang Tidak Wajib)
Referendum fakultatif adalah referendum yang menentukan apakah suatu Undang-Undang yang sedang berlaku dapat dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan. Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem referendum juga memiliki kelebihan dan kelemahan.
1) Kelebihan
Rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan Undang- Undang.
2) Kelemahan
Tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap Undang-Undang yang baik, dan pembuatan Undang-Undang menjadi lebih lambat.
Jelaskan demokrasi dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan dan Demokrasi dengan Sistem Referendum? 4.5 5 b Kamis, 28 Januari 2016 Demokrasi dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan Dalam sistem pemisahan kekuasaan, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislatif dapat dik...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.