Sebutkan Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang?

 on Senin, 25 Januari 2016  

Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang adalah sebagai berikut.
1) Proses Pembahasan RUU dari Presiden di DPR RI RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis yang berasal dari Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden yang menyebut juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut. Dalam Rapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh Pimpinan DPR, kemudian Pimpinan DPR memberitahukan kepada anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh anggota. Terhadap RUU yang terkait dengan DPD disampaikan kepada pimpinan DPD. Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama dengan Menteri yang mewakili Presiden

2) Proses Pembahasan RUU dari DPR di DPR RI
Usul inisiatif RUU dapat berasal dari sekurangkurangnya 13 orang anggota DPR atau Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan Legislasi. Usulan itu disampaikan kepada Pimpinan DPR disertai nama dan tanda tangan pengusul serta fraksinya. Dalam Rapat Paripurna, Ketua Rapat memberitahukan dan membagikan usul inisiatif RUU kepada para anggota DPR. Rapat Paripurna memutuskan untuk menerima atau menolak usul RUU tersebut menjadi usul RUU dari DPR setelah diberikan kesempatan kepada fraksi untuk memberikan pendapatnya. Pimpinan DPR menyampaikan RUU yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden dalam pembahasan RUU dan kepada Pimpinan DPD jika RUU yang diajukan terkait dengan DPD. Kemudian RUU itu dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama dengan menteri yang mewakili Presiden.

3) Proses Pembahasan RUU dari DPD di DPR RI

RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR. Dalam Rapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh anggota. Selanjutnya, Pimpinan DPRmenyampaikan surat pemberitahuan RUU yang berasal dari DPD tersebut kepada Anggota dalam Rapat Paripurna. Badan Musyawarah (Bamus) sebagai badan miniatur DPR selanjutnya menunjuk Komisi atau Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Komisi atau Badan Legislasi mengundangkan anggota alat kelengkapan DPD sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR, untuk membahas RUU. Hasil pembahasannya dilaporkan dalam Rapat Paripurna. RUU yang telah dibahas kemudian disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili

Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR dan kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas RUU tersebut

d. Pengesahan Rancangan Undang-Undang
Rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Penyampaian rancangan  undang-undang dilakukan dalam jangka waktu paling lambat  7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Rancangan undang-undang disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undangundang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Apabila rancangan undang-undang tersebut tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang- Undang dan wajib diundangkan

Teknik Penyusunan Undang-Undang
Penyusunan undang-undang dilakukan sesuai dengan penyusunan peraturan perundang-undangan.
f . Pengundangan Undang-Undang

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundangundangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
1) Lembaran Negara Republik Indonesia
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:
  1.  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  2. Peraturan Pemerintah
  3.  Peraturan Presiden mengenai pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain ataubadan internasional dan pernyataan keadaan bahaya;
  4. Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
 
2) Berita Negara Republik Indonesia
Peraturan perundang-undangan lain yang menurut Peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.  Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam  Berita Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidangperaturan perundang-undangan.

g. Penyebarluasan Undang-Undang

Pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang- undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia.
Sebutkan Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang? 4.5 5 b Senin, 25 Januari 2016 Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang adalah sebagai berikut. 1) Proses Pembahasan RUU dari Presiden di DPR RI RUU beserta penjelasan/ke...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.