Apa makna pancasila secara historis?

 on Selasa, 19 Januari 2016  

Secara historis
Makna Pancasila secara historis artinya makna Pancasila ditinjau dari sejarahnya. Untuk memahami makna Pancasila secara historis perlu kita pahami bagaimana proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Nah, lewat penjelasan dibawah kalian bisa mempelajari proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara pertama kali dibicarakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini dibentuk pada tanggal 29 April 1945 oleh Jepang dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Sidang Pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut dibahas asas dan dasar negara Indonesia merdeka. Pada Tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin menyampaikan lima asas, yaitu:
a. Perikebangsaan
b. Perikemanusiaan
c. Periketuhanan
d. Perikerakyatan
e. Kesejahteraan rakyat

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir.Soekarno mengusulkan lima asas dan dasar negara yang dinamakan Pancasila dengan rumusannya sebagai berikut:
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau perikemanusiaaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan yang berkebudayaan
Sidang pertama ini belum tuntas karena rumusan dasar negara masih menjadi perdebatan. Untuk menuntaskanya dibentuklah panitia kecil yang bertugas merumuskan dasar negara. Selanjutnya, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan yang terdiri dari: Ir.Soekarno (ketua), Drs. Muh. Hatta, Mr.AA.Maramis, Abikusno Tjokrosoejono, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, KH. Wachid Hasim, dan Mr. Muhammad Yamin mengadakan sidang untuk membahas hasil sidang pada tanggal 29 Mei–1 Juni 1945 tersebut. Di dalam sidangnya,


Panitia Sembilan mampu menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang di dalamnya terdapat rumusan?
Panitia Sembilan mampu menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Setelah menyelesaikan rumusan dasar negara kemudian BPUPKI melaksanakan sidang kedua. Sidang BPUPKI kedua dilaksanakan pada tanggal 10-16 Juli 1945 danberhasil merumuskan rancangan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Setelah tugas-tugas BPUPKI selesai kemudian dibentuk badan baru yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ir. Soekarno ditunjuk sebagai ketuadan Drs Moh hatta sebagai wakil ketua PPKI. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidangnya, PPKI melakukan beberapa perubahan. Perubahan tersebut antara lain menyangkut rumusan Pancasila yang semula sila pertama berbunyi: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian rumusan Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Apa makna pancasila secara historis? 4.5 5 b Selasa, 19 Januari 2016 Secara historis Makna Pancasila secara historis artinya makna Pancasila ditinjau dari sejarahnya. Untuk memahami makna Pancasila secara hist...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.