Jelaskan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?

 on Jumat, 22 Januari 2016  

 Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menetapkan sebagai berikut
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan”.
  3. Pengubahan penomoran Pasal 3 Ayat (3) dan Ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 aya  dan ayat (3); Pasal 25E Perubahan Kedua Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A
  4. Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara.
  5. Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5); Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
  6. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke- 6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Perubahan IV berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut
  1.  MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD hasil pemilihan umum. Dengan demikian, Fraksi Utusan Golongan dan TNI/Polri tidak lagi berada di MPR. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga perwakilan kualitas keterwakilannya lebih jelas dan meningkat, yaitu semua anggota MPR dipilih oleh rakyat, dan ada wakil rakyat yang mewakili aspirasi ruang/wilayah melalui DPD.
  2. Menegaskan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat pada putaran kedua dari dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
  3. Mengatur jika Presiden dan Wakil Presiden berhenti, mangkat, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan jabatannya. Secara bersamaan Pelaksana Tugas Presiden adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambatlambatnya dalam 3 hari setelah itu, MPR bersidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik, dari paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya.
  4.  Menghapus Lembaga Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Presiden dapat membentuk Dewan Pertimbangan yangdiatur dalam UU.
  5. Negara memiliki Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU; penetapan macam dan harga mata uang ditetapkan dengan UU.
  6. Badan-badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam UU.
  7. Menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak untuk mendapat pendidikan; khusus untuk pendidikan dasar, pemerintah wajib membiayainya. Sistem pendidikan nasional harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam upaya mencerdaskan bangsa, 20 persen APBN dan APBD diprioritaskan untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional, dan kewajiban pemerintah untuk memajukan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  8.  Menegaskan kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional, menjamin kebebasan masyarakat untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya, menghormati dan memelihara bahasa daerah
  9.  Perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional yang diatur dalam UU. 
  10. Negara bertanggung jawab untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, memberdayakan masyarakat lemah, menyediakan fasilitas pelayanan umum dan kesehatan yang layak yang diatur dalam UU.
  11. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar, diusulkan oleh 1/3 anggota MPR secara tertulis dan rinci dan dihadiri sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota MPR. Khusus bentuk Negara Kesatuan, tidak boleh diubah
  12. Pembentukan Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003, dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
  13. MPR ditugaskan meninjau kembali materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR untuk diambil keputusannya pada Sidang MPR 2003, yang diatur dalam Aturan tambahan Pasal 1.

Sistematika UUD 1945 setelah amandemen adalah sebagai berikut.
1) Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alinea.
2) Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 20 Bab, 73 Pasal,
3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
3) Penjelasan UUD 1945.
Jelaskan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ? 4.5 5 b Jumat, 22 Januari 2016  Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saks...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.