Sebutkan apa saja contoh penyimpangan terhadap Konstitusi di Indonesia?

 on Jumat, 22 Januari 2016  

Penyimpangan terhadap Konstitusi di Indonesia
1 . Penyimpangan terhadap UUD 1945 (1945–1949)
Pada masa awal kemerdekaan negara kita masih berada pada masa peralihan hukum dan pemerintahan, pelaksanaan ketatanegaraan seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum dapat sepenuhnya dilaksanakan. Namun, penjelasan UUD 1945 telah mengantisipasi keadaan itu. Menurut Pasal IV Aturan Peralihan, sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD 1945, segala kekuasaan negara dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

Dalam perkembangannya, KNIP yang dibentuk itu menuntut kekuasaan legislatif kepada pemerintah/presiden sehingga keluarlah Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang memberikan kewenangan kepada KNIP untuk menjalankan kekuasaan legislatif (DPR/MPR). Penyimpangan kekuasaan KNIP menjadi lembaga legislatif (parlemen) waktu itu dimungkinkan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, yang menyatakan bahwa prinsip pertanggungjawaban menteri-menteri kepada KNIP secara resmi diakui.

Akibatnya, kekuasaan pemerintah bergeser dari tangan presiden kepada menteri atau menteri-menteri. Setiap undangundang yang dikeluarkan harus terdapat tanda tangan menteri. Dengan demikian, presiden tidak dapat diganggu gugat. Oleh karena itu, yang bertanggung jawab dalam penetapan suatu undang-undang adalah para menteri, baik sendirisendiri maupun secara bersamasama.

2 . Penyimpangan terhadap Konstitusi RIS
Konstitusi RIS yang bersifat liberal federalistik tidak sesuai dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Pancasila, dan kepribadian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, muncullah berbagai reaksi dan unjuk rasa dari negara-negara bagian menuntut pembubaran negara RIS dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas desakan itu tanggal 8 Maret 1950, Pemerintah Federal mengeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950, yang isinya mengatur tata cara perubahan susunan kenegaraan negara RIS. Dengan adanya Undang-Undang tersebut hampir semua negara bagian RIS menggabungkan diri dengan negara Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta. Akhirnya, Negara RIS hanya memiliki tiga negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur

Keadaan itu mendorong negara RIS berunding dengan RI untuk membentuk negara kesatuan. Pada tanggal 19 Mei 1950, dicapai kesepakatan membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dituangkan dalam sebuah piagam persetujuan. Disebutkan pula bahwa Negara Kesatuan itu akan berdasarkan undang-undang dasar baru yang merupakan gabungan unsur-unsur UUD 1945 dengan Konstitusi RIS yang menghasilkan UUDS 1950. Negara kesatuan RI secara resmi berdiri pada tanggal 17 Agustus 1950 dan Ir. Soekarno terpilih sebagai Presiden, dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden. Sejak saat itu pula, pemerintah menjalankan pemerintahan dengan menggunakan UUDS 1950.

3 . Penyimpangan terhadap UUDS 1950
Masa berlakunya UUDS 1950 diisi dengan jatuh bangunnya kabinet sehingga pemerintah tidak stabil. Hal tersebut disebabkan hal-hal berikut.
a. Adanya sistem pemerintahan parlementer yang disertai multipartai (banyak partai).
b. Perjuangan partai-partai politik hanya untuk kepentingan golongan atau partainya.
c. Pelaksanaan sistem demokrasi yang tidak sehat

Baik UUD RIS maupun UUDS 1950 dalam menggunakan Pancasila sebagai dasar negara hanya merupakan ketentuan formal, sedangkan jiwa kekeluargaannya belum mampu dilaksanakan secara operasional. UUDS 1950 ini pun bersifat sementara yang ditegaskan dalam pasal 134 bahwa “Konstituante bersama-sama Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang- Undang Dasar Sementara ini”.
Badan konstituante yang diserahi tugas membuat undangundang dasar baru tetap tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Keadaan ini memancing berkembangnya persaingan politik yang membawa akibat luas dalam berbagai tata kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Situasi gawat itu mendorong presiden mengajukan konsepsinya mengenai sistem Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945. Konsep itu disampaikan di depan sidang pleno DPR hasil Pemilu tahun 1955.

4 . Penyimpangan terhadap UUD 1945 (5 Juli 1959)
Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 dan mengingat lembaga-lembaga negara belum lengkap, dilakukanlah beberapa langkah sebagai berikut
  1. Pembaruan susunan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1960.
  2. Penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPRGR) dengan Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960. Dalam pasal ditentukan bahwa anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat diberhentikan dengan hormat dari    jabatannya terhitung mulai tanggal pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong oleh Presiden.
  3. Untuk melaksanakan Dekret Presiden, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
  4. Penyusunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dengan penetapan Presiden No. 12 Tahun 1960.
  5. Dikeluarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959 tentang Dewan Pertimbangan Agung Sementara.

Sebutkan apa saja contoh penyimpangan terhadap Konstitusi di Indonesia? 4.5 5 b Jumat, 22 Januari 2016 Penyimpangan terhadap Konstitusi di Indonesia 1 . Penyimpangan terhadap UUD 1945 (1945–1949) Pada masa awal kemerdekaan negara kita masih be...


1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.