Undang-undang dasar mempunyai peranan penting bagi suatu negara karena sebagai landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Undang-undang dasar negara kita adalah UUD 1945. Menurut Tap. MPR No. III/2000, Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar Republik Indonesia memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, para pejabat/pemerintah harus berjanji setia terhadap UUD 1945 sebelum melaksanakan tugasnya.
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945, antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial
Hasil-Hasil Amandemen UUD 1945
Hasil-hasil amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.
a . Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Perubahan pertama UUD 1945 berkaitan dengan halhal berikut.
- Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, hanya untuk dua kali masa jabatan dan memperjelas dan membatasi hak prerogatif Presiden
- Penegasan kekuasaan legislasi (pembentukan UU) berada di DPR dan dalam mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negeri lain, serta dalam memberikan amnesti dan abolisi, Presiden harus memerhatikan pertimbangan DPR, sebagai upaya untuk menciptakan mekanisme checks andnd balances
b. Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Perubahan tersebut ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Perubahan kedua berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.
- Penegasan susunan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota, atas dasar penyelenggaraan prinsip otonomi daerah dengan memerhatikan kekhususan, keistimewaan, dan keragaman daerah.
- Terdapat atribusi langsung dari amandemen Pasal 22A akan perlunya UU tentang Tata Cara Pembentukan UU
- Pengaturan mengenai hak asasi manusia lebih rinci dan luas
- Terdapat pemisahan secara tegas mengenai lembaga, struktur, dan ruang lingkup antara TNI yang berfungsi sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai alat keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.
c . Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3), dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar