a. membatasi perilaku pemerintahan secara efektif;
b. membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara;
c. menentukan lembaga negara bekerja sama satu sama lain;
d. menentukan hubungan di antara lembaga negara;
e. menentukan pembagian kekuasaan dalam negara;
f. menjamin hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang;
g. menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan
3 . Substansi Konstitusi Negara
Setiap negara memiliki konstitusi yang berbeda-beda. Perbedaan konstitusi tiap negara disebabkan suatu konstitusi disusun berdasarkan sejarah, budaya, ideologi, falsafah, perkembangan masyarakat, tujuan negara, dan dasar negara.
Pada hakikatnya, suatu konstitusi berisi tiga hal utama apa saja?
a. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.
b. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
c. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental (mendasar).
Setiap konstitusi (UUD) memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
- Organisasi negara atau lembaga-lembaga negara. Misalnya, adanya pembagian kekuasan antara lembaga eksekutif (lembaga yang menjalankan undang-undang), legislatif (lembaga yang berwenang membuat undang-undang), dan yudikatif (lembaga yang bertugas mengadili perkara); pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum oleh salah satu badan pemerintah
- Jaminan hak asasi manusia harus terdapat dalam konstitusi karena munculnya konstitusi tidak lepas dari usaha perubahan dari negara otoriter menjadi negara yang menjamin hak asasi manusia.
- Prosedur mengubah undang-undang dasar. Konstitusi dibuat berdasarkan pengalaman dan kondisi sosial politik masyarakat dan kehidupan masyarakat yang terus berubah. Oleh karena itu, konstitusi harus terbuka dalam menerima perubahan zaman.
- Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Misalnya, larangan mengubah bentuk negara kesatuan.
Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Perkembangan konstitusi Indonesia terjadi dalam empat tahap.
a. UUD 1945.
b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949.
c. UUDS 1950.
d. UUD 1945 (amandemen).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar