Apa saja Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan?

 on Senin, 25 Januari 2016  

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 adalah sebagai berikut.
a . UUD 1945
 UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam membuat peraturan perundang-undangan.
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden.

Adapun peraturan pemerintah pengganti undangundang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan yang harus diatur dengan undangundangberisi mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi
1) hak-hak asasi manusia;
2) hak dan kewajiban warga negara;
3) pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
4) wilayah negara dan pembagian daerah;
5) kewarganegaraan dan kependudukan;
6) keuangan negara.
Materi muatan peraturan pemerintah pengganti undangundang sama dengan materi muatan undang-undang.


c . Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Maksud dari sebagaimana mestinya adalah materi muatan yang diatur dalam peraturan pemerintah tidak boleh  menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.


d. Peraturan Presiden
Peraturan presiden adalah peraturan perundangundangan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Materi muatan peraturan presiden berisi materi yang diperintah oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah.

e . Peraturan Daerah
Peraturan daerah adalah peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah.
1) Peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPRD provinsi dengan gubernur.
2) Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
3) Peraturan desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa (BPD) atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.


Materi muatan peraturan daerah adalah seluruh materi muatan dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Adapun materi muatan peraturan desa/ yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
Apa saja Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan? 4.5 5 b Senin, 25 Januari 2016 Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 ...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.